Atas penghentian aktivitas bangunan mewah itu, mendapat respon postif dari warga sekitar. Mereka menilai sikap tegas Pemkot Bogor melalui Sat Pol PP sangat tepat karena tidak pandang bulu untuk memperingatkan pemilik rumah maupun mengingatkan warga lainnya terkait pembangunan yang diwajibkan memiliki IMB.
“Dalam sebulan ini, kita merasa terganggu baik polusi debu maupun kebisingan akibat pembangunan rumah mewah yang sama sekali tidak pernah berkoordinasi dengan warga di sini. Apalagi disekitarannya banyak perkantoran Pemerintahan Kota Bogor termasuk kantor Kelurahan Tanah Sareal dan PWI Kota Bogor,” kata warga yang enggan disebutkan namanya.
Senada juga disampaikan Ari Surbakti. Ia mengaku tidak pernah didatangi pemilik rumah maupun pihak pemborong untuk berkoordinasi terkait proses pembangunan rumah tersebut.
“Kantor kami persis berada di seberang bangunan itu, jelas sangat terganggu dengan suara bising pembongkaran bangunan rumah lama maupun proses pemasangan tiang pancang .Belum lagi polusi debu akibat runtuhan puing-puing bangunan,” katanya.
Untuk diketahui pembangunan rumah mewah bernilai miliaran rupiah itu, dikerjakan pemborong termasuk proses perizinannya. Namun pihak pemborong yang diketahui bernama Heru merupakan warga Cimanggu Kota Bogor itu, terkesan arogan dan melecehkan Pemkot Bogor karena semena-mena melakukan pengerjaan proses pembangunan, meskipun belum mengantongi IMB. Bahkan tanpa berkoordinasi dengan warga sekitarnya.
Pantauan wartawan di lokasi pembangunan, sejak tiga hari lalu sudah tidak lagi terlihat aktivitas pekerja yang melakukan kegiatan pembangunan. Terlihat, pintu masuk ditutup seng hanya sesekali dibuka oleh pekerja yang menunggu bangunan itu. (B. Supriyadi)