BOGOR-TODAY.COM, SUMBAR – Polisi berhasil menangkap seorang perempuan di Sumatera Barat (Sumbar), yang berinisial MS (35) saat mengantar barang haram.

Peristiwa penangkapan tersebut terjadi di Jalan Baru, Kampung Lampanjang, Nagari Rawang Gunuang Malelo, Kecamatan Sutera, saat MS sedang mengantarkan sabu, pada Senin (5/9/2022).

MS merupakan IRT warga Nagari Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera. Hal itu diungkap Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia.

BACA JUGA :  Sekolah Rakyat Buka 5.127 Formasi Tenaga Kependidikan Tahun 2026, Simak Posisi, Syarat, dan Jadwal Seleksinya

“Saat ditangkap petugas menemukan dua paket kecil sabu,” katanya, Selasa (6/9/2022).

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MS. Di situ petugas menemukan satu paket sabu.

“Petugas juga menemukan gunting, korek api dan beberapa plastik bening yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu,” ujarnya.

Penangkapan MS disaksikan langsung oleh warga sekitar. Di lokasi pertama disaksikan langsung oleh Ketua Pemuda Sariek, Rawang Gunuang Malelo Erman.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Apresiasi Bogor Hujan Trail Dorong Sport Tourism dan Penguatan UMKM

“Kalau di rumahnya disaksikan langsung oleh warga sekitar dan juga tokoh masyarakat setempat,” jelasnya.

Kekinian MS dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================