“Jadi patut diduga di sini ada oknum yang ikut mengkondisikan seperti itu. Kemudian, kami juga mempertanyakan ada kasus yang lebih besar yang sudah kami laporkan ke polresta yakni dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak Yayasan Al Irsyad yang ancaman hukumannya lebih berat, namun tidak juga jalan. Sementara kasus ringan seperti ini justru dijalankan oleh teman-teman di Polresta,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yatib, Akhlan, SH menambahkan, kasus seperti ini seharusnya tidak melebar karena masuk dalam perkara tipiring atau tindak pidana ringan.

“Maka dari ini kami sampaikan bahwa kita akan upayakan hukum lain dan kasus ini pun sudah di pantau oleh pihak yang berwajib juga. Kita akan menyelesaikan ini secara kekeluargaan dan secara baik-baik,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 6 Mei 2024

“Dimana pasal 167 ini tidak akan melebar kemana-mana dan harus di diselesaikan secara kekeluargaan. Kenapa? Karena salah satu tersangka yang dilaporkan saat ini merupakan salah satu pewakif yang mewakafkan tanahnya. Bagaimana logikanya seorang pewakif, yaitu Syarif Ahmad Azzubaidi, orang yang mewakafkan tanahnya secara Yuridis dilaporkan karena memasuki pekarangannya tanpa izin?” tambahnya.

Akhlan menuturkan, status tersangka ini bukan harga mati seperti terpidana karena pihaknya masih memiliki upaya hukum lainnya.

Sementara itu perwakilan orangtua murid, Edwin Wahyudi yang turut terdampak konflik ini terpaksa harus memindahkan anak-anaknya dari sekolah IT At Taufiq Bogor. Edwin, menjelaskan tentang kehadirannya di Polresta Bogor.

BACA JUGA :  Todong Sajam, 2 Pengamen di Bandarlampung Coba Rampas Motor Warga

“Kami sebagai perwakilan orangtua murid MI, Mts, dan MA Taufiqi School tetap memberikan dukungan moril kepada Ust. Syarief dan Pak Said yang selama ini sudah berjuang dalam menegakkan amanah wakaf dari wakif syar’i Muhammad Said Babaidhon, dan juga telah memberikan solusi bagi orangtua dan murid dengan menyediakan wadah sekolah baru yaitu Taufiqi School, yang para pengajarnya adalah guru-guru yang selama ini mengajar di At-Taufiq di bawah kepemimpinan Ust Syarief sejak sekolah At-Taufiq berdiri. Semoga status tersangka yang diberikan saat ini bisa berakhir SP3 sebagaimana sebelumnya,” tukasnya. (B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================