Dua Tersangka
Ketua Pembina Yayasan At Taufiq Icat Bogor (Yatib), Said Awad Hayaza didampingi kuasa hukumnya Akhlan. SH saat ditemui wartawan di Mako Polresta Bogor Kota. Foto : B. Supriyadi/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Yayasan At Taufiq Bogor (Yatib) angkat bicara soal dugaan dua tersangka yang di klaim Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah dalam perkara tindak pidana menempati tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin hingga memicu konflik di Sekolah Islam Terpadu At Taufiq di Jalan Cimanggu Permai I, Kelurahan Kedungjaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Didampingi kuasa hukumnya, Ketua Pembina Yayasan At Taufiq Icat Bogor (Yatib), Said Awad Hayaza menegaskan bahwa dirinya mempertanyakan alasan penyidik Polresta Bogor menetapkan dirinya sebagai tersangka atas tudingan tindak pidana menempati tanah dan memasuki pekarangan, pasal 167.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sayur Lodeh Kikil untuk Menu Lezat Penambah Napsu Makan

Sebab, kata Said, dimasa lalu juga pernah pihaknya dilaporkan dengan pasal yang sama, dengan obyek yang sama, namun telah keluar SP3 yang merupakan produk kepolisian.

Sehingga aneh jika hal itu diulangi lagi, terlebih lagi laporan dibuat oleh pihak yang mengaku sebagai Nadzir kepada seorang Waqif Yuridis.

Meski demikian, pihaknya saat ini tetap kooperatif dan sekarang masih berproses perkara dengan asas praduga tak bersalah. Dan pasal ini menurutnya masih dalam pasal tindak pidana ringan.

BACA JUGA :  7 Manfaat Bawang Merah untuk Kesehatan, Wajib Tahu!

“Sebenarnya kasus pelaporan ini sudah pernah terjadi, dimana Al Irsyad melaporkan pembina dan direktur At Taufiq dengan tuduhan yang sama yakni memasuki pekarangan tanpa izin, namun itu tidak terbukti dan menjadi SP3 kasusnya,” ucap Said kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor pada Rabu (7/9/2022).

Said pun mempertanyakan kepada pihak kepolisian mengapa kasus ini bisa diulangi lagi, sedangkan dalam hukumnya suatu peristiwa atau suatu perkara yang sudah menjadi SP3 tidak bisa dilaporkan kembali.

============================================================
============================================================
============================================================