
Dari hasil interogasi, pelaku juga mengaku barang haram itu akan dikirim ke Provinsi Lampung, menggunakan bus.
“Akan dikirim ke Lampung. Diduga dikendalikan dari dalam Lapas,” jelasnya.
Pelaku diberi upah Rp 350 ribu per bal dari SM. Upah tersebut akan diberikan setelah barang sampai ke tujuan. Hal itu diungkap Reza.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 155 ayat (2) subs 144 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup dan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar,” katanya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















