AKBP Dhany Aryanda juga mengungkapkan, bahwa para pelaku melakukan praktik pengoplosan melalui cara penyuntikan gas 3 kg menggunakan alat suntik modifikasi yang terbuat dari jeruji velk motor ke tabung gas kosong 5,5 kg, juga 12 kg, dan dalam sehari bisa memperoleh hasil sebanyak 10 tabung gas ukuran 12 kg, serta 20 tabung gas ukuran 5,5 kg.

BACA JUGA :  Tambah Imunitas Tubuh dengan 8 Makanan dan Minuman Ini

“Keuntungan yang didapat dari penjualan gas ini, dari satu tabung ukuran 12 kg sebesar Rp 100 ribu, dan dari pertabung gas ukuran 5,5 kg Rp. 50 ribu, sehingga negara telah mengalami kerugian sebesar Rp1.324.800.000,” ujar AKBP Dhany Aryanda.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tutur Kapolres Kuningan, ketiga pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah diubah melalui paragraf 5 Pasal 40 angka 9 pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================