Kemendag amankan produk impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau PT TK di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, (14/9/2022)

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kemendag amankan produk impor yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 2.735,3 ton dengan nilai Rp120,5 miliar milik PT TK yang berlokasi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9/2022).

Produk tersebut berupa susu skim bubuk, keju, whey protein, dan lainnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut tindakan pengamanan tersebut merupakan temuan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan di kawasan pergudangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemendag amankan produk impor

“Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telahm elakukan pengamanan atas produk hewan olahan asal impor seberat 2.735,3 ton dengan nilai sekitar Rp120,5 miliar,” kata Zulkifli Hasan kepada wartawan.

Menurutnya, pengamanan produk itu merupakan bukti komitmen Kementerian Perdagangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean atau post border.

BACA JUGA :  Deklarasikan Fraksi Aswaja, PKB-PPP Bersatu di DPRD Kota Bogor

“Dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022, yaitu melakukan importasi produk hewan olahan yang tidak disertai perizinan impor. Karena itu, importir dan barang impor tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” ujar mantan Menteri Kehutanan pada era Presiden SBY itu.

Mekanisme pengawasan post border, sambungnya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor. Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.

BACA JUGA :  Diskominfo Kabupaten Sijunjung Bertandang ke Kabupaten Bogor Pelajari Pengelolaan Media dan PPID

“Mekanisme post border bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor. Namun sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean sehingga kami mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan tata niaga impor,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menjelaskan, langkah-langkah penegakan hukum melalui pengenaan sanksi dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.

“Sebagai tindak lanjut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” jelas Veri. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================