
Setelah itu truk kembali melanjutkan perjalanan. Begitu juga truk penadah ikut berjalan. Aksi itu berlangsung hampir tiga bulan. Akibatnya, pemilik perusahaan merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polda Sumut.
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan. Pada 8 September 2022, petugas mendapatkan informasi adanya pemindahan jagung dari truk ke truk.
Petugas lalu menuju lokasi pencucian mobil dan memergoki dua sopir dan empat kernet truk berada di lokasi. Petugas juga mengamankan seorang penadah dan pemilik rumah/pencuci mobil.
Saat penangkapan ada juga pelaku yang berhasil kabur. Para pelaku berinisial RMF, ESS, AP, Z, T, IS, K dan R dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















