
Pelaku, sambung Ilham menanam bibit ganja di pot bunga berukuran kecil dan menyimpannya di balkon rumahnya.
“Tersangka ini pertama kali menanam ganja dan belum sempat memanen,” terang Ilham.
Atas kasus tersebut, polisi kini melakukan penyelidikan dan pengembangan serta memburu penjual biji ganja tempat RAP membelinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAP dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman paling lama penjara seumur hidup serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (B. Supriyadi).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















