Kedapatan tanam ganja
Ilustrasi tanaman ganja.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORKedapatan tanam ganja, pria warga Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor berinisial RAP (24) diamankan satuan reserse kriminal Polres Bogor. Pelaku terancam penjara seumur hidup.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tanaman ganja berukuran besar 4 batang, 1 batang tanaman ganja ukuran sedang, tanaman ganja ukuran kecil sebanyak 17 batang, kemudian biji ganja, dan daun ganja.

BACA JUGA :  Polisi Selidiki Teror Pocong di Cibinong Bogor

Kepada petugas, RAP memiliki biji ganja tersebut dengan membelinya di media sosial.

“Dia menanam ganja tersebut dengan cara coba-coba, dan ketika panen akan dikonsumsi pribadi,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M Ilham dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jumat (16/9/2022).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================