BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kedapatan tanam ganja, pria warga Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor berinisial RAP (24) diamankan satuan reserse kriminal Polres Bogor. Pelaku terancam penjara seumur hidup.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tanaman ganja berukuran besar 4 batang, 1 batang tanaman ganja ukuran sedang, tanaman ganja ukuran kecil sebanyak 17 batang, kemudian biji ganja, dan daun ganja.
Kepada petugas, RAP memiliki biji ganja tersebut dengan membelinya di media sosial.
“Dia menanam ganja tersebut dengan cara coba-coba, dan ketika panen akan dikonsumsi pribadi,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M Ilham dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jumat (16/9/2022).
Pelaku, sambung Ilham menanam bibit ganja di pot bunga berukuran kecil dan menyimpannya di balkon rumahnya.
“Tersangka ini pertama kali menanam ganja dan belum sempat memanen,” terang Ilham.
Atas kasus tersebut, polisi kini melakukan penyelidikan dan pengembangan serta memburu penjual biji ganja tempat RAP membelinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAP dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman paling lama penjara seumur hidup serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (B. Supriyadi).
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















