BOGOR-TODAY.COM, RIAU – Seorang pria berinisial S (45) di Rokan Hilir (Rohil) ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya. Korban yang masih berusia 13 tahun mengaku diperkosa ayah tirinya berkali-kali.
Adanya peristiwa pemerkosaan itu terungkap saat di sebuah pos keamanan di salah satu perkebunan sawit setempat, korban sedang menangis.
Dua Bhabinkamtibmas yang sedang patroli melihat korban lalu menghampiri.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, korban pun berterus terang telah diperkosa ayah tirinya.
“Brigadir V Simbolon dan Bripka Hamdani menemukan korban yang menangis. Saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya,” katanya, Minggu (18/9/2022).
Polisi kemudian menggali keterangan lebih dalam kepada korban. Dia mengaku pemerkosaan itu terjadi berkali-kali sejak Maret 2022.
Ibu korban yang mendapat laporan tersebut datang ke Polres Rohil untuk bertemu dengan anaknya.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku pung ditangkap saat sedang bekerja di perkebunan sawit.
Pelaku S kini ditahan di Polres Rohil. Dia menjadi tersangka pencabulan anak berdasarkan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (net)
Bagi Halaman