
“Saat korban ingin menemui perempuan tersebut, tiba-tiba pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukul dan menginjak-menginjak korban dengan menggunakan tangan dan kaki,” ucapnya.
Akibat dari perbuatan dari pelaku MD tersebut, korban mengalami luka memar dan lebam pada bagian tangan, kaki, badan, pipi, lengan, hingga punggung dan paha sebelah.
Kemudian korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Konda. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor 11 tanggal 19 September 2022.
Sementara untuk pelaku MD selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Konda untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















