“Setelah permintaan Gerry, saya melaporkan ke camat, kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur,” ujarnya saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin, 15 Agustus 2022.

Dakwaan WTP Patah

Dakwaan Jaksa mengenai adanya pengondisian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor agar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat terpatahkan oleh keterangan para saksi yang dihadirkan selama persiangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Terdakwa Anthon Merdiansyah yang merupakan penanggung jawab tim auditor BPK mengaku kepada majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih bahwa sempat bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021, namun bukan dalam rangka pengkondisian WTP, melainkan mengenai hal lain.

“Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan COVID, sifatnya umum-umum saja,” ujarnya saat memberikan keterangan di pengadilan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Meski menjabat sebagai penanggung jawab, Anthon tidak memiliki kewenangan dalam mengondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD.

BACA JUGA :  Jangan Asal! Tips Memanaskan Makanan yang Benar dan Baik, Simak Ini

“Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak,” kata Anthon

Saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa KPK, Wiryawan Chandra menyebutkan bahwa adanya pertemuan Ade Yasin dengan auditor BPK bukan pelanggaran WTP.

Wiryawan yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, menerangkan bahwa pertemuan tersebut dibolehkan sebagai pintu untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah.

“Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilahkan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” ujarnya saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin, 29 Agustus 2022.

Pasalnya, BPK memberi peluang kepada institusi yang diperiksa untuk memperbaiki laporan keuangan jika terdapat temuan-temuan di lapangan oleh auditor BPK.

“Prinsipnya harus mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang. Kalau pertemuan-pertemuan tadi ini harus dalam rangka mengefektifkan hasil-hasil dari auditor tadi,” terang Wiryawan.

Sementara, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ade Yasin, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif menyebutkan bahwa perbaikan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.

BACA JUGA :  Mahkota Binokasih dan Artefak Perjalanan Islam Dipamerkan di Perpustakaan Kota Bogor

“Jika kepala daerah tidak memeperbaiki kewajibannya (temuan BPK), ini malah menjadi pertanyaan,” kata Arsan saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin, 29 Agustus 2022.

Ia kemudian menjawab terkait upaya mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang disebut-sebut menjadi motif Pemerintah Kabupaten Bogor dalam dugaan suap untuk memperoleh opini WTP.

“Setau saya WTP itu bagian kecil saja untuk mendapatkan DID ini,” ujarnya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih memberikan vonis empat tahun penjara dan mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun.

“Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hera.

Majelis hakim menilai Ade Yasin secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai bupati Bogor, sebagai bupati Bogor harus beri suri tauladan yang baik tentang korupsi,” pungkasnya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================