BOGOR-TODAY.COM, BANDUNG – Sidang putusan bupati Bogor non aktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung berakhir dramatis. Ade Yasin divonis 4 Tahun penjara, vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hanya tiga tahun penjara. Lantas  apa pertimbangan hakim.

Tangis emak-emak pun pecah dan teriakan histeris pun menggema di ruang sidang saat mendengar majelis hakim memvonis Ade Yasin empat haun penjara. Putusan hakim telah melukai hati masyarakat Kabupaten Bogor dan Vonis tersebut dianggap mengkerdilkan hukum.

“Hakim lebih dzolim dari jaksa dan ngaco,” teriak wanita yang memakai hijab di ruang sidang Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).

Bahkan ratusan emak-emak juga menangis dan protes kepada putusan hakim yang dipimpin (Ketua) Hera Kartiningsih.

“Hakim ngaco, mereka semua orang-orang dzolim,” ungkap emak-emak lainnya.

Vonis kepada Ade Yasin lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara. “Huuuuuu, hakim dzolim, mana keadilan,” umpat para pendukung Ade Yasin kepada majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mengajukan banding setelah majelis hakim memberikan vonis empat tahun penjara atas perkara suap auditor BPK.

“Sudah pasti kita ajukan banding, sejak awal sudah saya sampaikan, kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah,” ungkapnya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 27 April 2024

Ia menganggap, hakim mengesampingkan fakta persidangan, karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan Jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.

“Dari 39 saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali . Mungkin media-media semua sudah pernah menyaksikan persidangan, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade,” kata Dosen Universitas Pakuan itu.

Terlebih, menurutnya selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

“Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Terdakwa Ihsan Ayatullah dalam keterangannya saat sidang mengaku mencatut nama Ade Yasin saat meminta sejumlah uang kepada pejabat perangkat daerah untuk diberikan ke auditor BPK.

BACA JUGA :  Ternyata Daun Salam Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan Tubuh, Simak Ini

Seperti yang diperdengarkan Jaksa melalui rekaman sadapan ketika Ihsan meminta uang kepada Terdakwa Maulana Adam. Saat itu Ihsan meminta kepada Adam agar menggenapkan uang yang semula Rp 70 juta menjadi Rp100 juta seolah-olah atas perintah bupati.

“Biar Maulana Adam ikut (percaya) dengan saya jadi saya sebut nama ibu. Awalnya Hendra (auditor BPK) menyebutkanya 70, kemudian meminta 100 dibuletin,” kata Ihsan saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin, 5 September 2022.

Ihsan menyebutkan, pengumpulan uang tersebut lantaran ada permintaan dari auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dengan alasan untuk biaya sekolah Agus Khotib yang saat itu menjabat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Mujiyono yang merupakan Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong mengungkap bahwa oknum auditor BPK kerap kali melakukan permintaan sejumlah uang kepada pegawai di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Mujiyono mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK bernama Gerry Ginajar Trie Rahmatullah yang kini berstatus terdakwa. Menurutnya, Gerry meminta uang senilai Rp900 juta, yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu perkejaan infrastruktur di beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Cibinong.

============================================================
============================================================
============================================================