Puluhan mantan karyawan
Puluhan mantan karyawan eks Perusahaan Daerah Jasa Transportasi atau PDJT yang saat ini menjadi Perusahaan Umum Daerah Transportasi Pakuan Kota Bogor mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor, pada Jumat (24/9/2022). Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORPuluhan mantan karyawan eks Perusahaan Daerah Jasa Transportasi atau PDJT yang saat ini menjadi Perusahaan Umum Daerah Transportasi Pakuan Kota Bogor mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor, pada Jumat (24/9/2022).

Kedatangan mereka sebagai upaya untuk mendapatkan haknya atas pembayaran gaji selama 69 bulan sampai sekarang masih ditempuh oleh sebanyak 42 karyawan melalui kuasa hukumnya dari J.A.W.A.R.A & Associates.

Selain itu, Disnaker melakukan mediasi bersama antara pihak karyawan PDJT dan Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor terkait klarifikasi persoalan tersebut.

BACA JUGA :  Cara Membuat Gyoza Ayam dan Sayuran Goreng yang Simple Renyah dan Gurih

Puluhan Mantan Karyawan

Kuasa hukum para karyawan PDJT, Roy Sianipar mengungkapkan, pihaknya tidak puas dengan pertemuan ini, lantaran Plt Dirut Perumda Trans Pakuan Rachma Nissa Fadliya tidak hadir dikuasakan kepada salah satu bawahannya.

“Hari ini kami menghadiri undangan dari Disnaker terkait klarifikasi ulang selaku kuasa hukum 42 karyawan PDJT. Hanya saja kami cukup kecewa karena yang hadir dari PDJT sendiri itu diberikan kuasa kepada namanya Pak Januar,” kata Roy.

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Bakwan Udang dan Sayuran yang Enak dan Mengenyangkan

Menurutnya, surat kuasa yang diberikan kepada bersangkutan tidak menjelaskan secara detail mengenai pemberi kuasanya. “Maka tadi kami menolak bahwa Pak Januar ini tidak layak untuk hadir, karena kami sedang tidak bermasalah dengan Ibu Rachma secara pribadi, tapi secara kelembagaan.”

============================================================
============================================================
============================================================