Seharusnya, janjut Roy, Plt dirut Perumda Trans Pakuan bisa hadir dalam pertemuan tersebut. Sebab sesuai perintah wali kota Bogor bahwa untuk persoalan ini secepatnya ada titik temu penyelesaiannya.

“Karena harus diingat tanggal 15 September 2022 pada jam 15.30 WIB, saya diundang Pak wali kota bersama dengan Ibu Rachma di Balaikota. Jelas pada pertemuan itu sangat tegas beliau meminta supaya proses ini diikuti, dipercepat sehingga nasib-nasib karyawan PDJT terselesaikan,” paparnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 17 April 2024

“Tetapi, pada hari ini kami cukup kecewa karena yang datang bukan orang yang berkompeten untuk menghadiri undangan ini, dan tidak bisa menjelaskan apa-apa terhadap semua pertanyaan yang saya berikan,” imbuhnya.

Terkait klarifikasi ulang, Roy menuturkan, pihaknya telah memberikan semua dokumen-dokumen yang dimiliki berdasarkan dari kliennya. Untuk ini, dirinya juga berharap proses dilanjutkan pada tahap mediasi saja.

BACA JUGA :  Kamu Penderita Diabetes tapi Ingin Makanan Manis? Coba Japanese Vanilla Cake Roll Ini

“Kami inginnya kepada dinas untuk tidak perlu klarifikasi-klarifikasi lagi, langsung pada tahap mediasi, karena kami ingin tahu ujung dari persoalan ini,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor yang dikuasakan Rachma Nissa Fadliya enggan berkomentar saat akan diwawancarai wartawan. (Aditya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================