Sehingga, warga berniat untuk melepaskan lumba-lumba tersebut kembali ke laut. Dari video tampak warga secara gotong royong membawa dan mengarahkan lumba-lumba ke tepi pantai. Meskipun tampak kesulitan, pada akhirnya lumba-lumba berhasil dibawa menuju laut.
Dari video tersebut juga tampak kondisi pantai yang sangat kotor penuh dengan sampah. Hal ini menunjukkan bila sekitar perairan tersebut telah tercemar oleh sampah-sampah yang tentunya dapat mengganggu kelestarian biota laut terutama yang tinggal di tepi pantai
Lumba-lumba adalah termasuk satwa yang dilindungi oleh negara menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018. Sehingga lumba-lumba tidak boleh ditangkap, dibunuh, diambil bagian tubuhnya, dikonsumsi maupun diperjualbelikan. (net)