Polisi Berhasil Tangkap Buronan Begal Sadis saat Sedang Mengangkut Pasir di Malang

BOGOR-TODAY.COM, MALANG – Polisi berhasil menangkap seorang buronan pelaku begal berinisial M (29) di Kabupaten Malang, yang kerap beraksi di sejumlah lokasi. Pelaku diamankan oleh tim gabungan dari Resmob Polres Malang serta Reskrim Polsek Dampit dan Polsek Tirtoyudo.

Pelaku merupakan warga Desa Bambang, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Satu buronan begal ini diamankan saat tengah mengangkut pasir, di Jalan Raya Juwok, Dampit, Kabupaten Malang. Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Malang, Iptu Achmad Taufik.

Pelaku telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang.

BACA JUGA :  Usai Digeruduk Massa, BPN Kabupaten Bogor 1 Klaim Sampaikan Aspirasi Petani ke Pusat

“Pelaku M merupakan DPO kasus curas yang telah melakukan aksinya di 6 TKP. Timsus Gabungan Resmob Polres Malang berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung diamankan. Ia menjadi target dalam Operasi Sikat Semeru 2022 yang dilaksanakan saat ini, sudah masuk DPO,” ujar Taufik, Selasa (27/9/2022).

Saat beraksi, pelaku bersama temannya Y (35) warga Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang lebih dahulu tertangkap dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Malang.

Mereka melakukan aksinya dengan berkeliling mencari sasaran pengendara motor yang melintas di tempat sepi.

BACA JUGA :  Kehabisan Obat, ODGJ di Cariu Bacok Tetangga

Setelah mendapatkan target, para pelaku langsung memepet korban bermaksud merampas sepeda motor korban.

“Ketika mendapat target, para pelaku menghampiri korbannya dengan melakukan kekerasan dan ancaman dengan menggunakan pisau untuk menghentikan dan merampas motor korban,” paparnya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Dampit Polres Malang. Setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti lengkap untuk memburu para pelaku.

“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================