Lalu klaster kedua yakni, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, telah tersedianya Perbup Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Kluster tiga, kesehatan dasar dan kesejahteraan, telah terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu dan Anak, juga Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang KTR.

Selanjutnya, untuk klaster empat telah terbitnya Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

BACA JUGA :  Daftar Game Baru yang Rilis Juni 2026, Remake Legendaris Siap Ramaikan Pasar

“Untuk klaster kelima perlindungan anak khusus. Kami telah terbitkan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan,” terang Nurhayati.

Ditempat yang sama, Kabid PHAPKA DP3AP2KB, Irna menambahkan, kegiatan ini merupakan menjadi sarana untuk memenuhi hak anak dan perlindungan anak, seperti hak dan perlindungan anak di sekolah maupun di masyarakat. Kemudian memberikan ruang kepada anak untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

“Tersedianya ruang bermain bagi anak, dan melindungi anak dari tindakan kekerasan,” imbuhnya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================