PERBUP BHPRD 2022 BENTUK KOMITMEN PEMKAB BERIKAN HAK DESA SESUAI POTENSINYA

PERBUP BHPRD 2022

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 70 tahun 2022 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) merupakan komitmen untuk memberikan BHPRD sesuai haknya berdasarkan potensi di masing-masing desa. Sehingga, tidak ada desa yang merasa dirugikan.

Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Gandi Putra S mengatakan, BHPRD bersumber dari 10 komponen pajak daerah dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Menurutnya, BHPRD dihitung dengan mempertimbangkan hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang terdapat pada masing-masing desa. Artinya, penerimaan BHPRD oleh desa sangat dipengaruhi oleh penerimaan pajak daerah dan retribusi PBG di desa terkait.

BACA JUGA :  DPP Partai Golkar Dukung Penuh Jaro Ade di Pilkada 2024

“Sehingga penerimaan BHPRD tidak akan selalu sama untuk setiap tahun, bisa bertambah atau berkurang dibanding penerimaan tahun sebelumnya,” ujar Gandi, Selasa (27/9/2022).

Gandi menjelaskan, BHPRD dihitung berdasarkan penerimaan pajak dan retribusi di tahun sebelumnya sebesar 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi setelah dikurangi biaya insentif 5 persen dalam hal tercapai target. Komposisinya, 60 persen dibagi secara merata kepada seluruh desa dan 40 persen dibagi secara proporsional.

Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, BHPRD yang dibagikan tahun 2022 adalah yang tertinggi. Bappenda juga telah melakukan evaluasi dengan penghitungan ulang secara keseluruhan yang totalnya mencapai Rp222.435.091.990. Artinya, meningkat sebesar Rp56.280.433.281 dibanding tahun 2021.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah di Buleleng Perkosa Putri Kandung Berusia 7 Tahun

“Jadi ditetapkannya Perbup Nomor 70 tahun 2022 adalah agar setiap desa mendapatkan BHPRD sesuai haknya berdasarkan potensi di masing-masing desa, sehingga tidak ada desa yang dirugikan. Setelah dievaluasi memang ada yang perlu dikoreksi. Pemda tetap berkomitmen pendistribusian BHPRD ini sesuai haknya, sehingga tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

Ke depan, Bappenda juga bakal membuat aplikasi perhitungan BHPRD sehingga desa bisa mengakses dengan mudah. Sementara untuk meningkatkan pendapatan daerah, desa juga diharapkan ikut aktif mengenal potensi pajak dan retribusi daerah.

============================================================
============================================================
============================================================