“Pelaku mengaku sabu tersebut adalah benar miliknya,” katanya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah RH dan ditemukan satu timbangan elektrik di dalam dompet.

“Kemudian satu butir diduga pil ekstasi, tiga pipet runcing atau sekop, uang Rp 395.000 hasil penjualan dan satu kotak kecil warna merah berisi plastik klip transparan kosong,” kata Ahmad.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================