Almer menambahkan, nanti pihaknya secepatnya akan audensi dengan Ketua DPRD Kota Bogor, pihaknya sudah bersurat ke DPRD.

“Ya, mudah-mudahan temen dari ALB KADIN bisa diterima oleh ketua DPRD,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Rr. Juniarti Estiningsih mengatakan, pertemuan dengan KADIN Kota Bogor membahas soal Pokir dan memang ada arahan dari Wakil Wali Kota Bogor.

“Tadi arahan, cuma komunikasi aja, bersinergi. Salah satunya membahas pokir,” singkat Esti.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo membeberkan, untuk komunikasi denga KADIN Kota Bogor tidak ada masalah. Untuk pelaksanaan kegiatan ada catatan penting, yang penting pekerjaannya dilakukan dengan baik. Tentunya tertib administrasinya, tertib anggarannya, tertib waktunya dan tertib mutunya.

BACA JUGA :  Laga Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 Disorot Media Internasional

“Ya, kami sih, sudah nyambung dari awal. Berkomunikasi berkenaan dengan kegiatan, yang penting pekerjaannya dilakukan dengan baik. Tertib administrasinya, tertib anggarannya, tertib waktunya dan tertib mutunya, itu saja. Point yang disampaikan tadi secara umum tidak hanya ke Dishub saja. Jadi berkenaan dengan harapan-harapan, mereka ingin sinergisitas tentang pembangunan di Kota Bogor,” jelas Eko.

Diketahui sebelum pertemuan dengan Pemkot Bogor, KADIN juga sudah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Sekti Anggraini bersama jajaran dan Plt Kapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan beserta jajaran. Kajari Kota Bogor maupun Plt Kapolresta Bogor Kota memberikan masukan kepada pelaku usaha jasa konstruksi Kota Bogor untuk tetap menempuh mekanisme-mekanisme yang sesuai dengan regulasi yang ada dalam menghadapi berbagai persoalan di jasa konstruksi khususnya persoalan mekanisme prosedur pendistribusian pokir tersebut.terlebih semangat transparansi yang sudah diutarakan dan disepakati pemkot bogor agar mekanismenya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku

BACA JUGA :  Nakes RSUD Leuwiliang Dibekali Hukum Kesehatan

Dicontohkan semisal asosiasi bisa membuat laporan secara resmi kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor ketika mendapati adanya informasi dugaan pelanggaran untuk diproses sesuai tupoksinya, begitupun mekasime aduan kepada lembaga aparat penegak hukum dapat ditempuh dengan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi yang ada, sehingga semua berjalan sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya. (Aditya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================