Kemudian pihak desa melihat ke lokasi dan mendapati korban sudah tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke rumah sakit. Pihak desa pun lalu membuat laporan ke pihak kepolisian.
“Kekerasan ini dimulai pertama kali pada Maret 2022 oleh bibi korban berinisial PM. Ada perbuatan PM memukul, menampar ini sesuai hasil visum,” ucap Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Minggu (2/10/2022).
Kini kedua tersangka telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo. Namun tersangka perempuan dijadikan sebagai tahanan rumah karena hamil 9 bulan.
“JS ditahan, PM jadi tahanan rumah karena hamil 9 bulan,” katanya.
Kedua tersangka nantinya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang no. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (net)