Kemudian pihak desa melihat ke lokasi dan mendapati korban sudah tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke rumah sakit. Pihak desa pun lalu membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Kekerasan ini dimulai pertama kali pada Maret 2022 oleh bibi korban berinisial PM. Ada perbuatan PM memukul, menampar ini sesuai hasil visum,” ucap Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Minggu (2/10/2022).

BACA JUGA :  Penjaga Warung Madura di Gunung Putri Diduga Ditodong Senpi

Kini kedua tersangka telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo. Namun tersangka perempuan dijadikan sebagai tahanan rumah karena hamil 9 bulan.

“JS ditahan, PM jadi tahanan rumah karena hamil 9 bulan,” katanya.

BACA JUGA :  Mitsubishi Siapkan Generasi Baru Xpander, Masuk Daftar 13 Model yang Akan Diluncurkan Hingga 2030

Kedua tersangka nantinya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang no. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================