“Informasi kami dapat dari masyarakat. Kemudian polisi mendatangi dan ada seseorang berdiri di pinggir jalan. Saat ditangkap dan digeledah ternyata ada sabu di kantong motor yang dimasukkan kedalam rokok sebanyak 3 poket,” katanya, Senin (3/10/2022).

Dari keterangan polisi juga, saat ini Sule sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk mendalami kasus tersebut.

BACA JUGA :  Perry Warjiyo Mundur dari BI, Ini Profil dan Jejak Kariernya

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya dari Sule. Yakni, berupa 1 unit sepeda motor, dan HP.

Sule sendiri akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Erick Thohir: Juara AFF Bukti Kemajuan Timnas Putri Indonesia

“Ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================