“Informasi kami dapat dari masyarakat. Kemudian polisi mendatangi dan ada seseorang berdiri di pinggir jalan. Saat ditangkap dan digeledah ternyata ada sabu di kantong motor yang dimasukkan kedalam rokok sebanyak 3 poket,” katanya, Senin (3/10/2022).
Dari keterangan polisi juga, saat ini Sule sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk mendalami kasus tersebut.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya dari Sule. Yakni, berupa 1 unit sepeda motor, dan HP.
Sule sendiri akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (net)
============================================================
============================================================
============================================================