Asik Nongkrong Sambil Bawa Sabu, Pria di Marangkayu Diringkus Polisi

BOGOR-TODAY.COM, KALTIM – Satu orang tersangka diduga memiliki sabu, berhasil ditangkap Polsek Marangkayu. Pria yang berhasil ditangkap tersebut berinisial Sn alias Sule (29) pada Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 21.15 WITA.

Saat diringkus, Sule kedapatan memiliki sabu dengan jumlah 0,9 gram.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, Sule ditangkap di Simpang 3 Santan Ilir tepatnya dipinggir jalan.

Penangkapan Sule berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat. Ketika Sule didatangi polisi, ia terlihat berdiri di pinggir jalan.

BACA JUGA :  Jonatan Christie Juara Badminton Asia Championship 2024

“Informasi kami dapat dari masyarakat. Kemudian polisi mendatangi dan ada seseorang berdiri di pinggir jalan. Saat ditangkap dan digeledah ternyata ada sabu di kantong motor yang dimasukkan kedalam rokok sebanyak 3 poket,” katanya, Senin (3/10/2022).

Dari keterangan polisi juga, saat ini Sule sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk mendalami kasus tersebut.

BACA JUGA :  Diare Disebabkan Karena Konsumsi Makanan Bersantan, Benarkah? Simak Ini

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya dari Sule. Yakni, berupa 1 unit sepeda motor, dan HP.

Sule sendiri akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================