BOGOR-TODAY.COM – Kasus penyeludupan narkoba yang dilakukan oleh dua orang pria berinisial AA (47) dan AS (35). Keduanya ditangkap Polda Sumut di Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi, Rest Area KM 65 B, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).

Awalnya petugas mendapat informasi adanya yang membawa narkoba. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit mobil Pajero. Demikian diungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

BACA JUGA :  Gandeng Jakarta Bartender Club, STP Bogor Gelar 'Signature Session 2026' untuk Kupas Seni di Balik Bar

“Petugas kemudian melakukan penggedahan dan ditemukan barang bukti 20 kg sabu di bawah lantai mobil,” kata Hadi, Senin (3/10/2022).

Hadi mengatakan, ketika diintrogasi pelaku mengaku disuruh R di Batam untuk menjemput barang haram itu Jalan Dr Mansyur Medan dan diantar ke Palembang.

BACA JUGA : 

Pelaku mengaku dijanjikan upah Rp 15 juga pr kg jika berhasil mengantarka sabu tersebut.

“Penyidik narkoba terus mengembangkan kasusnya hingga menemukan bandar dan melakukan pengembangan terhadap jaringannya,” katanya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================