
Setelah ditelusuri ternyata barang tersebut merupakan milik Muhajir yang disimpan di dalam bagasi motornya yang hilang saat terpakir di perkarangan masjid.
“IKW mengaku sepeda motor yang dicuri sudah digadaikan untuk Nyak warga Gampong Panton Kecamatan Nisam,” jelasnya.
Nyak dan sepeda motor berhasil diringkus polisi. Barang bukti yang digunakan tiga pelaku menjalan aksi pencurian besi di jembatan juga diamankan berupa linggis, palu 5 Kg, kapak, gergaji besi, pipa besi, kunci pas dan kunci ring.
“Pelaku dijerat Pasal 363 jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” katanya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















