Setelah ditelusuri ternyata barang tersebut merupakan milik Muhajir yang disimpan di dalam bagasi motornya yang hilang saat terpakir di perkarangan masjid.

“IKW mengaku sepeda motor yang dicuri sudah digadaikan untuk Nyak warga Gampong Panton Kecamatan Nisam,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sejarah Ibadah Haji: Jejak Perjalanan Nabi Ibrahim hingga Menjadi Rukun Islam

Nyak dan sepeda motor berhasil diringkus polisi. Barang bukti yang digunakan tiga pelaku menjalan aksi pencurian besi di jembatan juga diamankan berupa linggis, palu 5 Kg, kapak, gergaji besi, pipa besi, kunci pas dan kunci ring.

BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

“Pelaku dijerat Pasal 363 jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” katanya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================