Setelah ditelusuri ternyata barang tersebut merupakan milik Muhajir yang disimpan di dalam bagasi motornya yang hilang saat terpakir di perkarangan masjid.

“IKW mengaku sepeda motor yang dicuri sudah digadaikan untuk Nyak warga Gampong Panton Kecamatan Nisam,” jelasnya.

BACA JUGA :  Hukum Makan dan Minum Menggunakan Wadah Emas dalam Islam, Haram atau Makruh?

Nyak dan sepeda motor berhasil diringkus polisi. Barang bukti yang digunakan tiga pelaku menjalan aksi pencurian besi di jembatan juga diamankan berupa linggis, palu 5 Kg, kapak, gergaji besi, pipa besi, kunci pas dan kunci ring.

BACA JUGA :  Antisipasi Kemarau, BPBD Kabupaten Bogor Siapkan 189 Toren Air Bersih

“Pelaku dijerat Pasal 363 jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” katanya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================