Kepada polisi, mereka mengaku ada yang sekadar mencari jati diri, juga ada pula yang menerima tantangan dari geng motor lainnya.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan beberapa senjata tajam.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 28 Maret 2024

Mengantisipasi hal serupa, Polres Bogor akan melakukan kunjungan kepada masyarakat agar dapat merubah pandangan dan pola pikir anak-anak muda saat ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima orang pelaku dijerat pasal 170 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Fadilah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================