Kuasa hukum korban, Anggi Triana Ismail menjelaskan peristiwa pelecehan yang dialami kliennya berawal dari ketika anak ini berencana berangkat dari rumah untuk melakukan penyelesaian pengambilan ijasah dengan stempel tiga jari.

Ketika anak ini sudah sampai ke sekolah dan selesai melakukan kegiatan stempel tiga jari, tiba-tiba dirinya ditarik oleh oknum pengajar di sekolah tersebut.

Berdasarkan pengakuan korban, saat itu dirinya mendapat pelecehan seksual dengan dipegang pada area sensitif korban.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 16 Mei 2024

Tidak sampai di situ, ketika anak ini berontak lepas dari genggaman tersebut tetap si pelaku ini bersikeras memegang anggota tubuh itu sambil merangkul.

Pada akhirnya korban di bawa ke lantai dasar. Di sana pelaku melakukan hal serupa.

“Dari situlah anak ini mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya. Kemudian ibu nya bersikap melakukan laporan atas peristiwa atau musibah yang di hadapi oleh anak kandungnya,” ucap Anggi.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 13 Mei 2024

Anggi juga menjelaskan peristiwa pelecehan sendiri dilakukan pada hari Jumat 26 Agustus 2022 yang lalu. Pada saat itulah korban diduga mengalami trauma yang mendalam. Sehingga, korban perlu kekuatan menyampaikan keterangan ini di hadapan orang tuanya.

“Anak ini masih di bawah umur, psikologinya belum kuat. Pada akhirnya dia kasih jangka waktu untuk menguatkan dirinya menyampaikan hal ini,” jelasnya. (B. Supriyad)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================