Dari situlah banyak muncul korban, patah tulang, trauma di kepala. Dari hasil olah TKP, ditemukan PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion Kanjuruhan.

Terakhir dilakukan 2020, dan ada catatan terkait keselamatan penonton. Di tahun 2022 tidak dilakukan verifikasi, hanya menggunakan tahun 2020

BACA JUGA :  Kebiasaan Begadang Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Ditemukan fakta juga, penonton hampir 42 ribu. Panitia penyelenggara tidak menyiapkan penanganan darurat, seperti Pasal 8 regulasi PSSI.

Atas dasar peristiwa dan pendalaman, sambung Listyo tim melakukan dua proses sekaligus, yakni pidana dan pemeriksaan internal Polri.

Atas kasus tersebut, sebanyak 31 personel diperiksa. 20 orang terduga melakukan pelanggaran. Personel yang menembakkan gas air mata 11 personel.

BACA JUGA :  Resep Puding Cokelat dengan Saus Vla Creamy, Camilan Anak yang Lezat

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan enam tersangka,” tegas Kapolri. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================