Dari situlah banyak muncul korban, patah tulang, trauma di kepala. Dari hasil olah TKP, ditemukan PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion Kanjuruhan.

Terakhir dilakukan 2020, dan ada catatan terkait keselamatan penonton. Di tahun 2022 tidak dilakukan verifikasi, hanya menggunakan tahun 2020

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil Pikap di Kendal Terbalik ke Sawah, Angkut Wisatawan

Ditemukan fakta juga, penonton hampir 42 ribu. Panitia penyelenggara tidak menyiapkan penanganan darurat, seperti Pasal 8 regulasi PSSI.

Atas dasar peristiwa dan pendalaman, sambung Listyo tim melakukan dua proses sekaligus, yakni pidana dan pemeriksaan internal Polri.

Atas kasus tersebut, sebanyak 31 personel diperiksa. 20 orang terduga melakukan pelanggaran. Personel yang menembakkan gas air mata 11 personel.

BACA JUGA :  Sah jadi WNI, Maarten Paes Target Main di Piala Dunia 2026

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan enam tersangka,” tegas Kapolri. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================