Penyelesaian utang-piutang itu, kata Aji, menjadi salah satu syarat untuk bisa melanjutkan menjadi pedagang di Pasar Jambu Dua setelah direvitalisasi.

Pihaknya mengaku sudah mensosialisasikan verifikasi itu kepada para pedagang melalui imbauan dengan pengeras suara maupun selebaran. Pedagang diminta untuk membawa persyaratan seperti foto copy KTP, KK, KISTB maupun KIPTB untuk diverifikasi

BACA JUGA :  Jenal Mutaqin Ajak Warga Manfaatkan Program Sunat Gratis di Puskesmas se-Kota Bogor

Menurut Aji, usai dilakukan verifikasi data, pihaknya akan mempersiapkan tempat penampungan sementara (TPS) bagi para pedagang Pasar Jambu Dua saat dilakukan revitalisasi.

“Yang kita pikirkan menjelang revitalisasi ini bagaimana untuk penempatan sementara (TPS) untuk para pedagang,” kata Aji. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================