
Zain mengungkapkan, kasus pencabulan anak di bawah umur berusia 6 tahun ini terjadi di rumah pelaku di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Handphone Xiomi dan 1 buah tas warna hitam, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut,” ungkap Zain.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















