
Dari dalam mobil itu polisi menemukan empat karung dan tiga tas ransel yang berisi sabu seberat 179 kilogram. Sabu itu rencananya bakal diedarkan di wilayah Aceh hingga ke daerah lainnya di Indonesia.
“Barang bukti ini dari Malaysia didistribusikan melalui perairan Indonesia menuju Sungai Leuge, Peureulak, Aceh Timur,” katanya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, termasuk siapa pemilik barang haram tersebut. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Wika Hardianto.
“Ini masih pengembangan. Sudah pasti kita akan kejar siapa pengirim dan pemiliknya,” katanya.
Sementara FA yang ditangkap jadi kurir sabu terancam pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















