
Menurutnya, korban penyandang disabilitas, tuna grahita sehingga hanya mengikuti apa yang diperintahkan pelaku.
“Korban lalu menceritakan kepada keluarganya, mereka kemudian melaporkan pelaku ke polisi,” katanya.
Setelah penyelidikan dan memiliki alat bukti yang cukup, pelaku N kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami jerat tersangka dengan Qanun Jinayah serta Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman paling lama 16 tahun penjara,” ucapnya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















