Kepada penyidik, tersangka mengaku barang bukti tersebut mereka edarkan ke seluruh pelosok kawasan Seberang Ulu, Kota Palembang.

Dari hasil penjualan paket barang haram itu, para tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp30 juta.

BACA JUGA :  Disdukcapil Kota Bogor Berlakukan Antrean Daring Prima Antri, Ini Caranya

“Keuntungan itu tidak sebanding dengan dampak kerusakan anak-anak remaja kita yang terjerumus narkoba,” kata dia pula.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 juncto Pasal 132 dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================