BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Tak bisa menahan hawa nafsu seorang pria berinisial M alias D tega mencabuli anak dibawah umur di perkebunan sawit, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Atas laporan dari pihak keluarga korban, Satreskrim Polres Bogor menangkap tersangka di kediamannya.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menjelaskan, awalnya tersangka memerintahkan kedua temannya agar membelikan bensin untuk motor miliknya saat berkumpul di Situ Cigudeg.
“Jadi agar tidak ada saksi mata pelaku menyuruh kedua temannya untuk beli bensin, di Situ Cigudeg itu pelaku berkumpul empat orang termasuk korban,” kata AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Setelah temannya berangkat membeli bensin, lantas pelaku mengajak korban ke perkebunan sawit dengan cara dipaksa, dan setelah sampai diperkebunan korban dicekik serta dilakukan persetubuhan.
“Kami mengamankan bukti berupa pakaian korban, dan hasil visum, serta melakukan penahanan dan penyelidikan terhadap tersangka,” tambahnya.
Saat ini terhadap tersangka, Polres Bogor diduga memberikan pasal 81 dan atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 sebagai perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 5 miliar,” pungkasnya (Fadilah)
Bagi Halaman