Awalnya, RG meminta SG untuk mengikat anjing peliharaannya. SG yang marah lantas melempar batu ke arah rumah RG, namun meleset ke kaca jendela rumah Arini.
“Tak Terima dengan ucapan RG, SG melemparkan kayu dan batu ke rumah RG, namun arah lemparannya mengarah ke rumah Arini Pangaribuan yang mengakibatkan kaca jendela pecah,” terang Vivino.
Arini kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenayanraya, Pekanbaru.
“Personel selanjutnya melakukan sejumlah penyelidikan dan meminta keterangan saksi hingga akhirnya dua pelaku saudara RG dan SG kita bawa ke Mapolsek,” tutup mantan Kanit reskrim Polsek Bukitraya ini.
Keduanya saat ini mendekam di balik jeruji Polsek Tenayanraya dan dijerat Pasal 170 Jo Pasal 351 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (net)