“Tim sempat membuntuti truk hingga dihentikan di kawasan Aceh Timur,” ungkapnya.

Setelah diperiksa, tim menemukan rokok tanpa dilekati cukai merek Luffman dengan jumlah mencapai dua juta batang. Selanjutnya, rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor bea cukai Kuala Langsa.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Bogor Tepis Tudingan Intervensi Proses SHGB PT BSS

Penyelundupan rokok ilegal tersebut merupakan pelanggaran pidana seperti diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Dalam undang-undang tersebut menegaskan setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai, tetapi tidak dilekati pita cukai.

BACA JUGA :  ​Menuju Kepemimpinan Baru, Pendaftaran Ketua Kadin Kota Bogor Resmi Ditutup Hari ini

“Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” kata Sulaiman. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================