BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Penggagalan penyeludupan dua juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 4 miliar di Kabupaten Aceh Timur.
Rokok tersebut diamankan dari truk yang diangkut dari Pekanbaru, Riau, menuju Kabupaten Bireuen, Aceh. Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa Sulaiman.
“Truk ditangkap pada Kamis 6 Oktober 2022 setelah tim patroli mengejar angkutan membawa rokok ilegal itu,” kata Sulaiman, Rabu (12/10/2022).
Masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman rokok tanpa cukai menggunakan truk menuju Provinsi Aceh, mengungkap awal informasi ini.
Tim patroli Bea Cukai Langsa memantau truk yang melintasi. Kemudian, tim mendapati truk seperti yang diinformasikan.
============================================================
============================================================
============================================================