Penggagalan Penyelundupan Dua Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Timur

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Penggagalan penyeludupan dua juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 4 miliar di Kabupaten Aceh Timur.

Rokok tersebut diamankan dari truk yang diangkut dari Pekanbaru, Riau, menuju Kabupaten Bireuen, Aceh. Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa Sulaiman.

“Truk ditangkap pada Kamis 6 Oktober 2022 setelah tim patroli mengejar angkutan membawa rokok ilegal itu,” kata Sulaiman, Rabu (12/10/2022).

Masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman rokok tanpa cukai menggunakan truk menuju Provinsi Aceh, mengungkap awal informasi ini.

BACA JUGA :  Penjaga Warung Madura di Gunung Putri Diduga Ditodong Senpi

Tim patroli Bea Cukai Langsa memantau truk yang melintasi. Kemudian, tim mendapati truk seperti yang diinformasikan.

“Tim sempat membuntuti truk hingga dihentikan di kawasan Aceh Timur,” ungkapnya.

Setelah diperiksa, tim menemukan rokok tanpa dilekati cukai merek Luffman dengan jumlah mencapai dua juta batang. Selanjutnya, rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor bea cukai Kuala Langsa.

BACA JUGA :  Bahas Tata Kelola Lobster, MKI dan IPB University Desak Regulasi Berbasis Sains dan Inklusif

Penyelundupan rokok ilegal tersebut merupakan pelanggaran pidana seperti diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Dalam undang-undang tersebut menegaskan setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai, tetapi tidak dilekati pita cukai.

“Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” kata Sulaiman. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================