
“Kita minta dinas terkait agar semua titik yang hari ini dan kemarin telah terjadi bencana agar segera dilakukan proses tindak lanjut. Berupa penghitungan perbaikan yang nantinya akan dicover oleh BTT, yang mana di bulan September kami bersama TAPD memutuskan menaikkan anggaran BTT menjadi Rp25 miliar, dari sebelumnya Rp12 miliar,” beber Atang.
Kemudian Atang menerangkan bahwa, agar Pemkot Bogor untuk bisa menjalankan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Dalam Perda itu sudah diatur sedemikian rupa tentang penanganan bencana, yang tujuan utamanya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
“Respon dan penanganan pasca bencana sudah baik, yang perlu diperbaiki adalah kesiapan dan antisipasi potensi bencana,” tuturnya.
Selain itu, Atang juga menerangkan di pasal 5 dan pasal 6 bahwa Pemkot Bogor memiliki kewajiban menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi dan penyintas yang terkena dampak bencana sesuai dengan standar pelayanan minimal.
“Gerak langkah yang dilakukan Pemkot mudah-mudahan bisa memenuhi harapan masyarakat. Saya yakin banyak elemen masyarakat ataupun organisasi yang turut membantu bahu membahu di lapangan seperti yang tadi kita lihat. Dengan kolaborasi kita semua semoga bisa terlalui dengan baik. Yang tak kalah penting, perlu dilakukan evaluasi di berbagai wilayah agar potensi bencana seperti ini bisa ditekan,” tuntasnya. (Aditya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














