Ia meyakinkan hal itu dengan tindakan tegas dari yayasan dengan melakukan pemecatan atas oknum guru tersebut pasca kedapatan melakukan dugaan pencabulan. Selain itu, ditegaskan dengan pihak yayasan dan sekolah yang juga sama sekali tidak memberikan bantuan hukum pada oknum guru H.

“Kami nggak beri toleransi untuk perilaku seperti itu. Bentuk tindakan tegas kita selain pemecatan, kita juga tidak memberikan bantuan hukum kepada oknum guru tersebut. Perbuatan itu murni perilaku personal dan kita berharap masyarakat juga paham perkara ini,” tukasnya.

Diketahui, tim kuasa hukum korban melalui Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner membuat laporan Ke Polresta Bogor Kota dengan nomor : STBL/B/1072/IX/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 22 September. Dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara.

BACA JUGA :  Diskominfo Kabupaten Sijunjung Bertandang ke Kabupaten Bogor Pelajari Pengelolaan Media dan PPID

Selain itu, tim kuasa hukum S melayangkan surat peringatan atau somasi ke pihak sekolah serta yayasan dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban secara keperdataan.

Menuntut pihak sekolah serta yayasan untuk mengganti kerugian baik moril, materil Rp150 juta sampai immateril sebesar Rp1 triliun.

Karena dengan lalai serta pembiarannya perilaku biadab yang diduga dilakukan oleh pengajar HS kepada kliennya SM dilakukan dengan bebas, barang tentu hal itu telah  menyebabkan banyak kerugian yang diderita oleh SM.

Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pelecehan seksual sendiri dilaporkan terjadi pada Jumat (26/8) lalu. Di mana, saat itu korban diketahui pergi ke sekolah untuk menyelesaikan legalisasi ijazah SMP dan cap tiga jari.

BACA JUGA :  Lombok Barat NTB Diguncang Gempa Terkini M5,2, Tak Berpotensi Tsunami

Ketika korban sudah selesai melakukan proses cap tiga jari, dirinya ditarik oleh mantan gurunya tersebut. Lalu, terjadi tindak pelecehan seksual oleh mantan gurunya ini dengan memegang bagian anggota tubuh korban.

Tak hanya sampai itu saja, ketika korban memberontak dengan cara melepas genggaman oknum guru ini, H malah tetap memegang anggota tubuh S sambil merangkulnya. Dari situ, korban akhirnya pulang untuk mengadukan hal ini kepada orangtuanya. Merasa tak terima, ibu korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian. (Aditya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================