Kuasa Hukum korban
Yayasan Sekolah Al-Azhar Plus Somasi Kuasa Hukum Korban Kasus Pelecehan. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORKuasa Hukum korban kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMP yayasan sekolah Al Azhar Plus, H (68), terhadap alumni berinisial S (15) melayangkan somasi kepada yayasan Sekolah dengan meminta pertanggungjawaban secara keperdataan dan menggugat sekolah serta yayasan untuk mengganti kerugian materil Rp150 juta dan immateril Rp1 triliun.

Menanggapi itu, Yayasan SMP Al Azhar Plus Bogor melalui Kuasa Hukum SMP Akhmad Hidayat menyebutkan bahwa somasi yang dilayangkannya salah sasaran dan menyudutkan pihak yayasan dan sekolah. Sebab kasus bergulir, oknum guru tersebut sudah mendapat tindakan tegas dari yayasan berupa pemecatan sebagai guru per 15 September 2022.

Diketahui, kuasa hukum korban membuat laporan ke Polresta Bogor Kota pada 22 September 2022. Selain itu, kata dia, pihak sekolah juga lah yang membawa oknum guru tersebut kepada polisi. Pihaknya pun merasa perlu meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Tol Kalanganyar, Bus Eka Seruduk Truk hingga Tewaskan 1 Penumpang

“Sekolah sudah tindak tegas, pihak sekolah sudah memecat oknum guru tersebut. Secara kepidanaan, itu sudah selesai karena murni perbuatan oknum tersebut secara personal,” jelas Akhmad kepada wartawan,  Jumat (14/10/2022).

“Salah besar kalau dibilang yayasan tidak ada itikad baik. Somasi yang dilayangkan minta tanggungjawab Rp1 triliun (ke pihak sekolah) itu ya bisa dibilang salah sasaran,” imbuhnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, selepas kejadian pun pihak yayasan dan sekolah sudah melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk para guru. Terkait perilaku oknum guru tersebut, bahwa pihak sekolah sangat mengutuk perbuatan itu dan sama sekali tidak dibenarkan.

“Tentu sekolah tidak bisa awasi satu-satu guru atau selama 24 jam. Tentu kalau kami tahu ya akan dicegah. Jadi memang perilaku itu diluar kendali pihak sekolah,” kata kuasa hukum Akhmad Hidayat.

BACA JUGA :  Tenggelam di Kolam Koi, Pelajar SMP di Lebak Tewas

Sejauh ini, kata dia, pihak yayasan dan sekolah sudah berupaya menciptakan suasana pendidikan yang bebas dari tidak pidana kekerasan. Namun diakuinya tidak semua punya karakter baik dan tidak bisa seluruhnya diawasi pihak yayasan.

“Mengenai kerugian materil maupun immateril korban, tentu tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban ke sekolah karena tidak ada dasar hukum. Kami rasa itu mengada-ngada saja,” tegasnya

Kemudian, Kepala SMP Al Azhar Plus Masduki menuturkan, pihak yayasan dan sekolah tidak memberikan toleransi atas perilaku oknum guru tersebut kepada mantan siswanya.

============================================================
============================================================
============================================================