Kuasa Hukum korban
Yayasan Sekolah Al-Azhar Plus Somasi Kuasa Hukum Korban Kasus Pelecehan. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORKuasa Hukum korban kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMP yayasan sekolah Al Azhar Plus, H (68), terhadap alumni berinisial S (15) melayangkan somasi kepada yayasan Sekolah dengan meminta pertanggungjawaban secara keperdataan dan menggugat sekolah serta yayasan untuk mengganti kerugian materil Rp150 juta dan immateril Rp1 triliun.

Menanggapi itu, Yayasan SMP Al Azhar Plus Bogor melalui Kuasa Hukum SMP Akhmad Hidayat menyebutkan bahwa somasi yang dilayangkannya salah sasaran dan menyudutkan pihak yayasan dan sekolah. Sebab kasus bergulir, oknum guru tersebut sudah mendapat tindakan tegas dari yayasan berupa pemecatan sebagai guru per 15 September 2022.

Diketahui, kuasa hukum korban membuat laporan ke Polresta Bogor Kota pada 22 September 2022. Selain itu, kata dia, pihak sekolah juga lah yang membawa oknum guru tersebut kepada polisi. Pihaknya pun merasa perlu meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

“Sekolah sudah tindak tegas, pihak sekolah sudah memecat oknum guru tersebut. Secara kepidanaan, itu sudah selesai karena murni perbuatan oknum tersebut secara personal,” jelas Akhmad kepada wartawan,  Jumat (14/10/2022).

“Salah besar kalau dibilang yayasan tidak ada itikad baik. Somasi yang dilayangkan minta tanggungjawab Rp1 triliun (ke pihak sekolah) itu ya bisa dibilang salah sasaran,” imbuhnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, selepas kejadian pun pihak yayasan dan sekolah sudah melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk para guru. Terkait perilaku oknum guru tersebut, bahwa pihak sekolah sangat mengutuk perbuatan itu dan sama sekali tidak dibenarkan.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Ikan Nila Goreng Saus Bawang Cabe Dijamin Menggugah Selera

“Tentu sekolah tidak bisa awasi satu-satu guru atau selama 24 jam. Tentu kalau kami tahu ya akan dicegah. Jadi memang perilaku itu diluar kendali pihak sekolah,” kata kuasa hukum Akhmad Hidayat.

Sejauh ini, kata dia, pihak yayasan dan sekolah sudah berupaya menciptakan suasana pendidikan yang bebas dari tidak pidana kekerasan. Namun diakuinya tidak semua punya karakter baik dan tidak bisa seluruhnya diawasi pihak yayasan.

“Mengenai kerugian materil maupun immateril korban, tentu tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban ke sekolah karena tidak ada dasar hukum. Kami rasa itu mengada-ngada saja,” tegasnya

Kemudian, Kepala SMP Al Azhar Plus Masduki menuturkan, pihak yayasan dan sekolah tidak memberikan toleransi atas perilaku oknum guru tersebut kepada mantan siswanya.

Ia meyakinkan hal itu dengan tindakan tegas dari yayasan dengan melakukan pemecatan atas oknum guru tersebut pasca kedapatan melakukan dugaan pencabulan. Selain itu, ditegaskan dengan pihak yayasan dan sekolah yang juga sama sekali tidak memberikan bantuan hukum pada oknum guru H.

“Kami nggak beri toleransi untuk perilaku seperti itu. Bentuk tindakan tegas kita selain pemecatan, kita juga tidak memberikan bantuan hukum kepada oknum guru tersebut. Perbuatan itu murni perilaku personal dan kita berharap masyarakat juga paham perkara ini,” tukasnya.

Diketahui, tim kuasa hukum korban melalui Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner membuat laporan Ke Polresta Bogor Kota dengan nomor : STBL/B/1072/IX/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 22 September. Dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Truk Tangki Elpiji Tabrak Motor Tewaskan 3 Orang Sekeluarga

Selain itu, tim kuasa hukum S melayangkan surat peringatan atau somasi ke pihak sekolah serta yayasan dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban secara keperdataan.

Menuntut pihak sekolah serta yayasan untuk mengganti kerugian baik moril, materil Rp150 juta sampai immateril sebesar Rp1 triliun.

Karena dengan lalai serta pembiarannya perilaku biadab yang diduga dilakukan oleh pengajar HS kepada kliennya SM dilakukan dengan bebas, barang tentu hal itu telah  menyebabkan banyak kerugian yang diderita oleh SM.

Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pelecehan seksual sendiri dilaporkan terjadi pada Jumat (26/8) lalu. Di mana, saat itu korban diketahui pergi ke sekolah untuk menyelesaikan legalisasi ijazah SMP dan cap tiga jari.

Ketika korban sudah selesai melakukan proses cap tiga jari, dirinya ditarik oleh mantan gurunya tersebut. Lalu, terjadi tindak pelecehan seksual oleh mantan gurunya ini dengan memegang bagian anggota tubuh korban.

Tak hanya sampai itu saja, ketika korban memberontak dengan cara melepas genggaman oknum guru ini, H malah tetap memegang anggota tubuh S sambil merangkulnya. Dari situ, korban akhirnya pulang untuk mengadukan hal ini kepada orangtuanya. Merasa tak terima, ibu korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian. (Aditya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================