BOGOR-TODAY.COM, BATAM – Polisi tangkap dua orang pelajar di Batam yang diketahui berinisial RH (16) dan MD (16). Keduanya ditangkap karena diduga mencuri ponsel temannya.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia mengatakan, pelaku tersebut mengakui perbuatannya.
“Keduanya mengakui telah mengambil handphone temannya,” katanya, Sabtu (15/10/2022).
Mulanya, salah satu teman sekelasnya yang kehilangan ponsel melaporkan kepada petugas.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa keduanya yang melakukan pencurian.
“Mereka juga mengaku pernah mencuri telepon genggam milik tetangganya juga,” ujar Betty.
Betty mengatakan, kedua pelajar itu nekat mencuri empat ponsel milik temannya karena iri.
“Katanya uang jajan mereka itu sedikit, terus mereka merasa iri dengan teman-temannya yang punya ponsel bagus, makanya mereka nekat mencuri,” jelasnya.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).
“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” katanya. (net)
Bagi Halaman