Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menyebut, aplikasi itu dibuat berlandaskan program MenPAN-RB tahun 2020 tentang menejemen talenta.
“Manejemen talenta ini merupakan puncaknya dari Sistem Merit, menjemen atau pengelola ASN yang didasarkan pada kualifikasi kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar,”ujarnya
Penilaian ASN pada aplikasi itu tidak didasari oleh kepentingan politik agama, RAS dan gender. Tapi berdasarkan talenta dan kinerja ASN.
“Jadi semua nya sama. Hanya basicnya bagaimana kita menempatkan atau mendorong karya ASN itu berdasarkan kualifikasi yang dimiliki ASNÂ yang berlandaskan kompetensi, kinerja, dan potensi mereka,”jelasnya
Menurut dia, penilaian kinerja ASN itu diklasifikasikan ke sembilan tingkatan alias nine box. Lebih rendah tingkat atau box yang dimiliki ASN, maka lebih rendah juga kompetensi, kinerja dan potensi ASN tersebut.
“Hasil kinerja pegawai itu nantinya disambungkan dengan aplikasi kinerja yaitu Simantap, otomatis capaian kinerja itu masuk ke main box kotak kotak sembilan,” pungkasnya (Fadilah)