Sementara itu,  Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menyebut, aplikasi itu dibuat berlandaskan program MenPAN-RB tahun 2020 tentang menejemen talenta.

“Manejemen talenta ini merupakan puncaknya dari Sistem Merit, menjemen atau pengelola ASN yang didasarkan pada kualifikasi  kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar,”ujarnya

Penilaian ASN pada aplikasi itu tidak didasari oleh kepentingan politik agama, RAS dan gender. Tapi berdasarkan talenta dan kinerja ASN.

BACA JUGA :  Integrasikan 9 Klaster Peduli, DPPKB Kota Bogor Luncurkan Program Ketahanan Keluarga di Harganas 2026

“Jadi semua nya sama. Hanya basicnya bagaimana kita menempatkan atau mendorong karya ASN itu berdasarkan kualifikasi yang dimiliki ASN  yang berlandaskan kompetensi, kinerja, dan potensi mereka,”jelasnya

Menurut dia, penilaian kinerja ASN itu diklasifikasikan ke sembilan tingkatan alias nine box. Lebih rendah tingkat atau box yang dimiliki ASN, maka lebih rendah juga kompetensi, kinerja dan potensi ASN tersebut.

BACA JUGA :  Jadwal PPKMB UI 2026, Catat Tanggal Pentingnya

“Hasil kinerja pegawai itu nantinya disambungkan dengan aplikasi kinerja yaitu Simantap, otomatis capaian kinerja itu masuk ke main box kotak kotak sembilan,” pungkasnya (Fadilah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================