“Kecurigaan petugas ternyata benar, setelah diperiksa ditemukan narkotika jenis sabu di sisi kiri dan kanan sepatu yang dipakai pelaku,” katanya.

Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke polisi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan diketahui MD merupakan kurir suruhan dari AS (DPO).

“Berdasarkan hasil interogasi pelaku merupakan kurir yang akan mengantar sabu ke Kota Banjarmasin dengan upah sebesar Rp8 juta bila barang tersebut sampai ke lokasi,” katanya.

BACA JUGA :  Abu Ubaidah bin Al-Jarrah yang Dijuluki Aminul Ummah

Tendri menambahkan dari tangan tersangka MD, polisi telah mengamankan sabu-sabu sebanyak 200 gram, dua lembar tiket boarding pass Batik Air tujuan Banda Aceh-Jakarta dan Jakarta-Banjarmasin, sepatu warna putih hitam merah dan dua ponsel.

BACA JUGA :  Lawan Arah Yamaha RX King Adu Banteng di Pakansari, Tiga Luka-luka

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================