
“Pelaku diamankan setelah polisi menyamar menjadi pelanggan PSK online yang ditawarkan oleh pelaku,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah uang tunai, ponsel serta buku rekening bank milik pelaku.
Mereka akan dijerat dengan qanun Aceh tentang hukum jinayah dengan hukuman cambuk. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















