Yayasan At-Taufiq
Ketua Majelis Umana (Badan Wakaf) ICAT yang juga Ketua Pembina Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (Yatib), Said Awad Hayaza dan manajemen mendatangi kantor Balai Kota Bogor, Senin (17/10/2022). Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR  – Ketua Majelis Umana (Badan Wakaf) ICAT yang juga Ketua Pembina Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (Yatib), Said Awad Hayaza, mendatangi kantor Wali Kota Bogor, Bima Arya, Senin (17/10/2022).

Said menyebut kedatangan dirinya bersama manajemen ingin menanyakan terkait respon dari surat permohonan kepada Wali Kota Bogor yang dilayangkan pada tanggal 6 Oktober 2022 lalu. Itu dilakukan karena pihaknya ingin menjaga proses belajar mengajar dan menghargai keputusan Wali Kota yang telah meminta Disdik menunjuk Plt Kepala Sekolah di SDIT dan SMPIT At Taufiq.

“Kami menaati hukum, sehingga kami menunggu hasil dari proses hukum. Untuk itu kami  berupaya untuk tidak membuat gaduh atau membuat onar di sekolah” kata Said saat ditemui wartawan di Balai Kota Bogor.

Diketahui, saat ini proses hukum belum selesai, sementara Plt Kepala Sekolah akan berakhir di bulan November 2022 ini. Jadi kami memberikan informasi kepada Wali Kota bahwasanya situasi belum pasti, keputusan pengadilan belum ditetapkan, sehingga  keberadaan Plt. Kepala Sekolah mohon tetap dilanjutkan baik di SDIT maupun SMPIT At Taufiq,” pinta Said.

Dirinya memprediksi ada indikasi pihak Yayasan Al-Irsyad Bogor  berusaha meyakinkan dan mendorong Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk tidak melanjutkan keberadaan Plt Kepala Sekolah dengan alasan situasi dan kegiatan belajar mengajar sudah berjalan kondusif.

“Memang jika dilihat secara kasat mata, tidak pernah ada lagi kerusuhan, demo-demo dengan massa yang banyak karena situasi rusuh dan demo dimasa lalu tersebut justru diciptakan oleh pihak Yayasan Al Irsyad Bogor sendiri. Saat ini baik kami maupun pihak Yayasan Al Irsyad Bogor  tengah membuat beberapa pelaporan ke pihak berwajib, dan belum ada putusan pengadilan tentang permasalahan Sekolah At Taufiq ini,” lanjut Said.

Menurutnya, pernyataan kondusif itu sangat menyesatkan, situasi kondusif saat ini terjadi bukan karena kemampuan Yayasan Al Irsyad Bogor dalam mengelola melainkan karena kehadiran Plt. Kepala Sekolah dari Disdik Kota Bogor, dan pihak Yatib  menghargainya. Bahkan saat pengambil alihan Sekolah At Taufiq beberapa waktu lalu oleh Wali Kota Bogor, telah di sampaikan oleh Walikota Bogor bahwa KBM diambil alih Pemkot melalui Disdik Kota Bogor dengan menempatkan Plt Kepala Sekolah hingga ada keputusan pengadilan atau terjadi islah antara kedua belah pihak.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 20 Mei 2024

“Mengingat sampai sekarang belum ada kepastian hukum, untuk itulah kami minta perpanjangan Plt. Kepala Sekolah. Namun jika Disdik Kota Bogor tidak memperpanjang Plt. Kepala Sekolah, sementara belum ada putusan pengadilan, maka kami akan mengembalikan pengelolaan Sekolah At Taufiq seperti semula sebelum kedatangan Yayasan Al Irsyad Bogor,” ujarnya.

“Pak Wali bahkan melarang Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, selama belum ada kepastian hukum. Video pernyataan Beliau jelas telah beredar di masyarakat, baik melalui Youtube maupun instagram. Akan tetapi pihak Yayasan Al Irsyad Bogor  sudah menyatakan akan membuka PPDB dengan menyebarkan flyer PPDB”, Said menambahkan.

“Yang kami khawatirkan nanti ada calon-calon murid baru atau orang tua yang akan menjadi korban berikutnya gara-gara PPDB. Hal tersebut jangan sampai terulang.  Biarlah proses hukum berjalan, tetapi jangan lagi ada calon anak didik menjadi korban,” tegas Said.

Jadi, sambung Said, ada dua ketentuan yang harus didapat, yakni proses hukum selesai atau ada islah. Proses islah sudah sempat dilakukan namun pihak Yayasan Al Irsyad Bogor terlihat sangat keberatan untuk melakukan islah, sehingga saat ini proses hukumlah yang berjalan, namun belum sampai pada putusan pengadilan.

Said berharap, kegiatan belajar mengajar (KBM) di At Taufiq berjalan baik, sehingga para siswa dapat belajar dengan tenang di tempat yang bersih dari konflik. Karena tanah yang dijadikan gedung sekolah tersebut merupakan wakaf dari harta pribadi Syeikh Muhammad Babaidhan, yang telah dipercayakan kepada yang diberi kuasa yaitu Ustad Baharmus (alm.) pada tahun 2008 dan kemudian dikelola di bawah naungan Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (Yatib) hingga meninggal tahun 2021.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Serukan DOB Bogor Barat di Leuwiliang, Dihadiri Pj Bupati dan Jaro Ade

Sepeninggal Ustadz Baharmus, ada pihak lain yaitu Yayasan Al Irsyad Bogor yang mengakui bahwasanya sekolah yang diresmikan oleh Wakil Presiden  Hamzah Haz pada tahun 2002 itu adalah milik mereka.

“Itu sangat menyesatkan karena kami bisa buktikan saat itu tidak ada Yayasan Al Irsyad Bogor bahkan dokumen-dokumen yang ada tidak menunjukkan bahwa sekolah At-Taufiq milik Yayasann Al Irsyad Bogor,” sebutnya.

Kembali tentang kedatangannya ke Balaikota Bogor, Said melanjutkan, bahwa saat ini Wali Kota Bogor Bima Arya tengah berkegiatan di luar, maka surat kami serahkan kepada staf Beliau, dan kami juga telah bersurat kepada Wali Kota untuk meminta waktu audiensi.

Tak ingin permasalahan semakin keruh, Said berinisiatif dan telah menyiapkan sekolah baru yang bernama Taufiqi School untuk menyelamatkan anak-anak At Taufiq agar bebas dari konflik.

Di dalam tubuh sekolah baru Taufiqi School inilah, manajemen dan guru lama yang telah membesarkan nama At Taufiq  selama ini, berpindah naungan sekolah, sehingga Taufiqi School telah menjadi solusi untuk orang tua yang masih ingin anak-anaknya mendapatkan pendidikan yang baik sebagaimana di Sekolah At Taufiq sebelumya.

“Saya yakin dan percaya Wali Kota pernah mengatakan At Taufiq adalah sekolah Islam terbaik di Bogor, di bawah naungan Ustad Syarif, yang saat ini telah berpindah  menahkodai Taufiqi School dengan Guru-guru dan Manajemen yang dulunya berada di At Taufiq,” ungkap Said.

Tentang proses hukum yang sedang berjalan,  Said mengapresiasi tindakan Polda Jawa Barat yang telah ikut serta memantau jalannya proses penyelidikan dan penegakan hukum di Polresta Bogor. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================